Inilah Perbedaan Bidan Teregistrasi dengan Bidan Berizin

Baca Juga


Bidan.info.  Pada dasarnya setiap bidan untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Bidan (“STRB”). STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan Surat Izin Praktik Bidan (“SIPB”) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. Perlu diketahui bahwa STRB dan SIPB tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam hal bidan akan melaksanakan praktiknya. SIPB diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.

Jadi bidan yang teregistrasi atau diberikan STRB adalah bidan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan bidan yang berizin adalah bidan yang diberikan SIPB karena telah memiliki STRB. Bidan berizin yang memperoleh SIPB ini diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan (“Permenkes 28/2017”).  Dapat dipedomani untuk melihat perbedaan antara keduanya. 

Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Dalam menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.[2]

Surat Tanda Registrasi Bidan (“STRB”)

Bidan yang telah diregistrasi yang Anda maksud kami asumsikan sebagai bidan yang memiliki STRB.

STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]

Setiap Bidan harus memiliki STRB untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya. STRB diperoleh setelah Bidan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. STRB berlaku selama 5 (lima) tahun.[4] STRB yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]

Surat Izin Praktik Bidan (“SIPB”)

Sedangkan bidan yang mempunyai izin sebagaimana yang Anda maksud kami asumsikan sebagai bidan yang telah memiliki Surat Izin Praktik Bidan (“SIPB”). Bidan yang menjalankan praktik keprofesiannya wajib memiliki SIPB.[6]

SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan.[7]

SIPB diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB. SIPB berlaku untuk 1 (satu) Fasilitas Pelayanan Kesehatan. SIPB berlaku selama STRB masih berlaku, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.[8]

Bidan hanya dapat memiliki paling banyak 2 (dua) SIPB. Permohonan SIPB kedua, harus dilakukan dengan menunjukan SIPB pertama.[9]\

SIPB diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penerbitan SIPB harus ditembuskan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota. Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, Penerbitan SIPB tidak ditembuskan.[10]

Untuk memperoleh SIPB, Bidan harus mengajukan permohonan kepada Instansi Pemberi Izin dengan melampirkan:[11]

  1. fotokopi STRB yang masih berlaku dan dilegalisasi asli;
  2. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  3. surat pernyataan memiliki tempat praktik;
  4. surat keterangan dari pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat Bidan akan berpraktik. Tetapi dikecualikan untuk Praktik Mandiri Bidan.[12]
  5. pas foto terbaru dan berwarna dengan ukuran 4X6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 3 (tiga) lembar;
  6. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
  7. Dalam hal Instansi Pemberi Izin merupakan dinas kesehatan kabupaten/kota, persyaratan rekomendasi ini tidak diperlukan.[13]
  8. Untuk Praktik Mandiri Bidan dan Bidan desa, Rekomendasi dikeluarkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota setelah dilakukan visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktik Bidan.[14]
  9. rekomendasi dari Organisasi Profesi.

SIPB dinyatakan tidak berlaku dalam hal:[15]
  1. tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPB;
  2. masa berlaku STRB telah habis dan tidak diperpanjang;
  3. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin; atau
  4. Bidan meninggal dunia.

Pada dasarnya setiap bidan untuk dapat melakukan praktik keprofesiannya wajib memiliki STRB. STRB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Bidan yang telah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. Perlu diketahui bahwa STRB dan SIPB tersebut tidak dapat berdiri sendiri dalam hal bidan akan melaksanakan praktiknya. SIPB diberikan kepada Bidan yang telah memiliki STRB.

Jadi bidan yang teregistrasi atau diberikan STRB adalah bidan yang sudah memiliki sertifikat kompetensi, sedangkan bidan yang berizin adalah bidan yang diberikan SIPB karena telah memiliki STRB. Bidan berizin yang memperoleh SIPB ini diberikan kewenangan untuk menjalankan praktik kebidanan. 

Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar hukum:

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan

[1] Pasal 1 angka 1 Permenkes 28/2017
[2] Pasal 2 Permenkes 28/2017
[3] Pasal 1 angka 3 Permenkes 28/2017
[4] Pasal 3 ayat (1), (2) dan (3) Permenkes 28/2017
[5] Pasal 4 Permenkes 28/2017
[6] Pasal 5 ayat (1) Permenkes 28/2017
[7] Pasal 1 angka 4 Permenkes 28/2017
[8] Pasal 5 ayat (2), (3) dan (4) Permenkes 28/2017
[9] Pasal 6 Permenkes 28/2017
[10] Pasal 7 Permenkes 28/2017
[11] Pasal 8 ayat (1) Permenkes 28/2017
[12] Pasal 8 ayat (2) Permenkes 28/2017
[13] Pasal 8 ayat (3) Permenkes 28/2017
[14] Pasal 8 ayat (4) Permenkes 28/2017
[15] Pasal 10 Permenkes 28/2017

Sumber : hukumonline.com

0 comments